Pertanyaan :
Di dalam sebuah prosesi pernikahan, biasanya setelah
selesai akad, penghulu yang memimpin akad menanyakan kepada saksi tentang
keabsahan akad nikah yang disaksikannya. Apakah hal tersebut ada dasar
hukumnya?
Jawaban :
Penghulu atau pejabat fungsional penghulu
adalag Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas, wewenang, dan hak untuk
melakukan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan
kepenghuluan, dan bimbingan Masyarakat Islam. (PMA No 30 tahun 2024 pasal 1
ayat 3). Berdasarkan Peraturan ini, dapat disimpulkan bahwa penghulu Aparatur
Sipil Negara yang bekerjanya berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan upacara akad nikah, Direktur
jenderal Bimas Islam telah memberikan petunjuk dalam Surat Edaran No.
DII/2/ED/Pw.00/03/84 tentang Petunjuk Pelaksanaan Upacara Akad Nikah dan
Khutbah Nikah. Di dalam Surat Edara tersebut memuat waktu pelaksanaan akad,
tempat pelaksanaan akad, yang menghadiri akad nikah, dan sebagainya termasuk
terkait dengan saksi.
Dalam hal penghulu menanyakan kepada saksi tentang
sah atau belumnya akad nikah, diatur di dalam Surat edara No. DII/2/ED/Pw.00/03/84
romawi IV poin 8
Inilah salah satu dasar penghulu setiap kali selesai terlaksana akad nikah kemudian menanyakan kepada saksi tentang sah atau belumnya akad nikah.
PANDANGAN ULAMA FIQIH
Bagaimana pandangan ulama fiqih terkait dengan
ini?
Syaikh Abu Bakar Syata’ al-Dimyati dalam kitab
I’anah Thalibin mengatakan :
(dan disyaratkan bagi dua orang saksi……. )
pembuka pembahasan syarat-syarat dua orang saksi dimana keduanya adalah salah
satu dari rukun nikah.
(ahliyatus syahadah / mempunyai kelayakan dalam
bersaksi), disebutkan oleh Imam Al-Bujairomi “Tidak disyaratkan bagi saksi
mengenali calon istri, dan tidak pula disyaratkan mengetahui calon istri adalah
anaknya si fulan, tetapi kewajiban saksi adalah hadir dan menyaksikan peristiwa
akad sehingga jika saksi dipanggil untuk memberikan kesaksian (Ketika terjadi
perselisihan), saksi tidak boleh bersaksi bahwa Perempuan yang dinikahkan
adalah putri dari fulan, tetapi hanya bersaksi atas perjalanan peristiwa akad”
sebagaimana perkataan Al-Imam Al-Qadhi Husain, demikian juga tulisan guru kami
Al-Ziyadi, Syaubari, Beliau adalah pengikut Imam Ibnu Hajar.
Imam Al-Ramli berkata : “Wajib bagi saksi mengetahui nama dan nasab Perempuan yang dinikahkan, memberikan kesaksian berdasarkan suaranya dengan melihat wajahnya dengan cara Perempuan itu membuka niqab untuk mereka (saksi). ‘Amirah berkata: ketahuilah bahwa disyaratkan di dalam akad nikah bagi Perempuan yang bercadar, untuk para saksi agar dua saksi melihat (Perempuan) itu sebelum akad. Jika akad dilakukan sedangkan si calon Perempuan bercadar, dan dua saksi tidak meilhatnya, maka akad tersebut tidak sah, karena posisi saksi dalam mendengarkan akad adalah sebagaimana posisi hakim dalam mendengarkan kesaksian para saksi.
(bagi yang bercadar) adalah jika nasab wanita
tersebut tidak diketahui (asing/majhul), maka jika diketahui nasabnya, akadnya
tetap sah (tanpa harus melihat wajah). Ini adalah masalah yang sangat berharga
(penting), namun para hakim saat ini tidak mengetahui hal ini. Mereka
membiarkan prosesi pernikahan wanita yang bercadar tanpa memastikan saksi
mengenali siapa wanita tersebut, mereka hanya mencukupkan diri dengan
kehadirannya dan pemberitahuan (bahwa ia adalah mempelai wanita).
Dan redaksi Imam ar-Ramli dalam bab kesaksian
menyebutkan: "Sebagian ulama berkata: Tidak sah pernikahan wanita yang
bercadar kecuali jika kedua saksi mengenalinya secara nama, nasab, dan rupa
(wajah).
Dari keterangan di atas, memang terdapat
perbedaan yang cukup signifikan terkait dengan fungsi saksi, Imam Al-Bujairomi
mengatakan bahwa fungsi saksi adalah menyaksikan perjalanan peristiwa akad,
sehingga saksi tidak perlu mengetahui secara detail nama, nasab dan sebagainya.
Kehadiran saksi hanya untuk menyaksikan prosesi akad, sehingga suatu saat
terjadi perselisihan, dan saksi dipanggil oleh hakim, saksi cukup memberikan
kesaksian di hadapan hakim tentang peristiwa akadnya saja.
Hal ini berbeda dengan pendapat Imam Ramli dan
Imam ‘Amirah, dan Imam Zarkasyi, Beliau berpendapat bahwa saksi harus
mengetahui dan memastikan siapa yang berakad, nama dan nasabnya, bahkan ketika
si calon mempelai Perempuan bercadar, saksi wajib mengetahui wajahnya dengan
cara si Perempuan membuka cadarnya bagi kedua saksi tersebut. Meskipun Imam Al-Zarkasyi
lebih lunak, “jika sudah diketahui nasabnya maka tidak perlu membuka cadarnya”.
Imam ‘Amirah mengibaratkan para saksi dalam menyaksikan
akad adalah sebagaimana posisi hakim dalam mendengarkan kesaksian saksi. Ini merupakan
kunci, bahwa keberadaan saksi di dalam akad nikah bukan instrument pasif,
melainkan instrument aktif dengan cara ikut memastikan bahwa akad berjalan
dengan baik sesuai dengan syariat agama. Hakim juga seperti itu dalam
mendengarkan kesaksian saksi dalam persidangan. Di dalam mendengarkan kesaksian
seseorang, tentunya hakim meneliti dan menelaah apakah saksi adalah orang yang
kompeten dalam bersaksi atau tidak, apakah kesaksian saksi adalah benar atau
tidak.
KESIMPULAN
Dari perbedaan pendapat yang dikemukakan oleh
Imam Syaikh Abu Bakar Syatha’ dalam kitab Ianah Thalibin, tentunya lebih bijak
mengambil pendapat yang lebih berhati-hati. Menanyakan kepada saksi tentang
keabsahan sebuah akad nikah adalah salh satu proses yang penting di dalam akad nikah. hal ini bukan berarti menggantungkan keabsahan pernikahan
kepada saksi, melainkan lebih kepada melibatkan saksi terkait perjalanan akad
apakah sudah sesuai dengan ketentuan apa belum.
Keabsahan sebuah akad tetap disandarkan pada
syarat dan rukun pernikahan. Penghulu dan saksi mempunyai tanggung jawab
minimal secara moral untuk ikut serta memastikan akad nikah berjalan sesuai
dengan ketentuan syarat dan rukunnya.
Imam Al-Zarkasyi bahkan menyidir para penghulu
atau dalam kalimat Beliau “hakim”
وَهِيَ مَسْأَلَةٌ
نَفِيسَةٌ، وَالْقُضَاةُ الْآنَ لَا يَعْلَمُونَ بِهَا، فَإِنَّهُمْ يُزَوِّجُونَ
الْمُنْتَقِبَةَ الْحَاضِرَةَ مِنْ غَيْرِ مَعْرِفَةِ الشُّهُودِ لَهَا
اِكْتِفَاءً بِحُضُورِهَا، وَإِخْبَارِهَا.
Ini adalah masalah yang sangat berharga
(penting), namun para hakim saat ini tidak mengetahui hal ini. Mereka
membiarkan prosesi pernikahan wanita yang bercadar tanpa memastikan saksi
mengenali siapa wanita tersebut, mereka hanya mencukupkan diri dengan
kehadirannya dan pemberitahuan (bahwa ia adalah mempelai wanita).




