APAKAH PERLU JAWABAN SAH DARI SAKSI DALAM AKAD NIKAH?



 Pertanyaan :

Di dalam sebuah prosesi pernikahan, biasanya setelah selesai akad, penghulu yang memimpin akad menanyakan kepada saksi tentang keabsahan akad nikah yang disaksikannya. Apakah hal tersebut ada dasar hukumnya?

Jawaban :

Penghulu atau pejabat fungsional penghulu adalag Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan Masyarakat Islam. (PMA No 30 tahun 2024 pasal 1 ayat 3). Berdasarkan Peraturan ini, dapat disimpulkan bahwa penghulu Aparatur Sipil Negara yang bekerjanya berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku.

Dalam pelaksanaan upacara akad nikah, Direktur jenderal Bimas Islam telah memberikan petunjuk dalam Surat Edaran No. DII/2/ED/Pw.00/03/84 tentang Petunjuk Pelaksanaan Upacara Akad Nikah dan Khutbah Nikah. Di dalam Surat Edara tersebut memuat waktu pelaksanaan akad, tempat pelaksanaan akad, yang menghadiri akad nikah, dan sebagainya termasuk terkait dengan saksi.

Dalam hal penghulu menanyakan kepada saksi tentang sah atau belumnya akad nikah, diatur di dalam Surat edara No. DII/2/ED/Pw.00/03/84 romawi IV poin 8

Inilah salah satu dasar penghulu setiap kali selesai terlaksana akad nikah kemudian menanyakan kepada saksi tentang sah atau belumnya akad nikah.

PANDANGAN ULAMA FIQIH

Bagaimana pandangan ulama fiqih terkait dengan ini?

Syaikh Abu Bakar Syata’ al-Dimyati dalam kitab I’anah Thalibin mengatakan :


(dan disyaratkan bagi dua orang saksi……. ) pembuka pembahasan syarat-syarat dua orang saksi dimana keduanya adalah salah satu dari rukun nikah.

(ahliyatus syahadah / mempunyai kelayakan dalam bersaksi), disebutkan oleh Imam Al-Bujairomi “Tidak disyaratkan bagi saksi mengenali calon istri, dan tidak pula disyaratkan mengetahui calon istri adalah anaknya si fulan, tetapi kewajiban saksi adalah hadir dan menyaksikan peristiwa akad sehingga jika saksi dipanggil untuk memberikan kesaksian (Ketika terjadi perselisihan), saksi tidak boleh bersaksi bahwa Perempuan yang dinikahkan adalah putri dari fulan, tetapi hanya bersaksi atas perjalanan peristiwa akad” sebagaimana perkataan Al-Imam Al-Qadhi Husain, demikian juga tulisan guru kami Al-Ziyadi, Syaubari, Beliau adalah pengikut Imam Ibnu Hajar.


Imam Al-Ramli berkata : “Wajib bagi saksi mengetahui nama dan nasab Perempuan yang dinikahkan, memberikan kesaksian berdasarkan suaranya dengan melihat wajahnya dengan cara Perempuan itu membuka niqab untuk mereka (saksi). ‘Amirah berkata: ketahuilah bahwa disyaratkan di dalam akad nikah bagi Perempuan yang bercadar, untuk para saksi agar dua saksi melihat (Perempuan) itu sebelum akad. Jika akad dilakukan sedangkan si calon Perempuan bercadar, dan dua saksi tidak meilhatnya, maka akad tersebut tidak sah, karena posisi saksi dalam mendengarkan akad adalah sebagaimana posisi hakim dalam mendengarkan kesaksian para saksi.

(bagi yang bercadar) adalah jika nasab wanita tersebut tidak diketahui (asing/majhul), maka jika diketahui nasabnya, akadnya tetap sah (tanpa harus melihat wajah). Ini adalah masalah yang sangat berharga (penting), namun para hakim saat ini tidak mengetahui hal ini. Mereka membiarkan prosesi pernikahan wanita yang bercadar tanpa memastikan saksi mengenali siapa wanita tersebut, mereka hanya mencukupkan diri dengan kehadirannya dan pemberitahuan (bahwa ia adalah mempelai wanita).

Dan redaksi Imam ar-Ramli dalam bab kesaksian menyebutkan: "Sebagian ulama berkata: Tidak sah pernikahan wanita yang bercadar kecuali jika kedua saksi mengenalinya secara nama, nasab, dan rupa (wajah).

Dari keterangan di atas, memang terdapat perbedaan yang cukup signifikan terkait dengan fungsi saksi, Imam Al-Bujairomi mengatakan bahwa fungsi saksi adalah menyaksikan perjalanan peristiwa akad, sehingga saksi tidak perlu mengetahui secara detail nama, nasab dan sebagainya. Kehadiran saksi hanya untuk menyaksikan prosesi akad, sehingga suatu saat terjadi perselisihan, dan saksi dipanggil oleh hakim, saksi cukup memberikan kesaksian di hadapan hakim tentang peristiwa akadnya saja.

Hal ini berbeda dengan pendapat Imam Ramli dan Imam ‘Amirah, dan Imam Zarkasyi, Beliau berpendapat bahwa saksi harus mengetahui dan memastikan siapa yang berakad, nama dan nasabnya, bahkan ketika si calon mempelai Perempuan bercadar, saksi wajib mengetahui wajahnya dengan cara si Perempuan membuka cadarnya bagi kedua saksi tersebut. Meskipun Imam Al-Zarkasyi lebih lunak, “jika sudah diketahui nasabnya maka tidak perlu membuka cadarnya”.

Imam ‘Amirah mengibaratkan para saksi dalam menyaksikan akad adalah sebagaimana posisi hakim dalam mendengarkan kesaksian saksi. Ini merupakan kunci, bahwa keberadaan saksi di dalam akad nikah bukan instrument pasif, melainkan instrument aktif dengan cara ikut memastikan bahwa akad berjalan dengan baik sesuai dengan syariat agama. Hakim juga seperti itu dalam mendengarkan kesaksian saksi dalam persidangan. Di dalam mendengarkan kesaksian seseorang, tentunya hakim meneliti dan menelaah apakah saksi adalah orang yang kompeten dalam bersaksi atau tidak, apakah kesaksian saksi adalah benar atau tidak.

KESIMPULAN

Dari perbedaan pendapat yang dikemukakan oleh Imam Syaikh Abu Bakar Syatha’ dalam kitab Ianah Thalibin, tentunya lebih bijak mengambil pendapat yang lebih berhati-hati. Menanyakan kepada saksi tentang keabsahan sebuah akad nikah adalah salh satu proses yang penting di dalam akad nikah. hal ini bukan berarti menggantungkan keabsahan pernikahan kepada saksi, melainkan lebih kepada melibatkan saksi terkait perjalanan akad apakah sudah sesuai dengan ketentuan apa belum.

Keabsahan sebuah akad tetap disandarkan pada syarat dan rukun pernikahan. Penghulu dan saksi mempunyai tanggung jawab minimal secara moral untuk ikut serta memastikan akad nikah berjalan sesuai dengan ketentuan syarat dan rukunnya.

Imam Al-Zarkasyi bahkan menyidir para penghulu atau dalam kalimat Beliau “hakim”

وَهِيَ مَسْأَلَةٌ نَفِيسَةٌ، وَالْقُضَاةُ الْآنَ لَا يَعْلَمُونَ بِهَا، فَإِنَّهُمْ يُزَوِّجُونَ الْمُنْتَقِبَةَ الْحَاضِرَةَ مِنْ غَيْرِ مَعْرِفَةِ الشُّهُودِ لَهَا اِكْتِفَاءً بِحُضُورِهَا، وَإِخْبَارِهَا.

Ini adalah masalah yang sangat berharga (penting), namun para hakim saat ini tidak mengetahui hal ini. Mereka membiarkan prosesi pernikahan wanita yang bercadar tanpa memastikan saksi mengenali siapa wanita tersebut, mereka hanya mencukupkan diri dengan kehadirannya dan pemberitahuan (bahwa ia adalah mempelai wanita).

 

WALLAHU A'LAM

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama